TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR
ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM
KEBAKARAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas
pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat yang terdiri sub
urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub
urusan kebakaran.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pelaporan;
b. penyusunan rencana, program kerja dan
anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
perlengkapan, kerja sama, hubungan
masyarakat dan kearsipan;
d. pembinaan organisasi dan tata laksana Satuan
Polisi Pamong Praja;
e. koordinasi dan penyusunan Peraturan
Perundang-undangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah/negara;
g. pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi,
dokumentasi dan pelaporan;
h. pengumpulan, pengelolaan data dan teknologi
informasi;
i. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
j. koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait;
k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
atasansesuai bidang tugas.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud , Sekretariat
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan unit
kerja dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program
kerja dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
c. menyelenggarakan pelaksanaan urusan tata
laksana keuangan;
d. melaksanakan urusan perbendaharaan dan
gaji;
e. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi
keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
kepegawaian;
h. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;i. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
ketatausahaan dan kearsipan;
j. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
rumahtangga dan perlengkapan;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan
kerja sama dan kehumasan;
l. melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi
barang milik daerah/negara;
m. melaksanakan layanan pengadaan Satuan
Polisi Pamong Praja;
n. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata
laksana Satuan Polisi Pamong Praja;
o. melaksanakan koordinasi dan penyusunan
Peraturan Perundang-undangan;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan
penyusunan laporan;
q. menyelenggarakan pengelolaan kegiatan
dokumentasi dan informasi;
r. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data
dan penyelenggaraan urusan teknologi
informasi;
s. melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai bidang tugas;
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan
ketatausahaan, rumahtangga, perlengkapan,
kepegawaian, organisasi dan kehumasan.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
umum dan kepegawaian Satuan Polisi Pamong
Praja;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan urusan umum dan
kepegawaian;
c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan
termasuk persuratan dan kearsipan Satuan
Polisi Pamong Praja;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan kegiatan rumah tangga Satuan
Polisi Pamong Praja;f. melaksanakan layanan pengadaan Satuan
Polisi Pamong Praja;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi
pendistribusian sarana alat kantor dan
keperluan alat kantor terhadap unsur-unsur
unit organisasi;
h. melaksanakan pemeliharaan aset Satuan Polisi
Pamong Praja;
i. melaksanakan pengelolaan urusan keamanan
dan kebersihan lingkungan kantor;
j. melakukan penyimpanan, pemilahan,
pemindahan dan penjadualan retensi serta
penyusutan arsip;
k. melaksanakan pelayanan administrasi
perjalanan dinas, akomodasi tamu, kehumasan
dan keprotokolan serta kerjasama;
l. menyiapkan bahan pembinaan pegawai,
meliputi pembinaan disiplin, pengawasan
melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/
penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
m. melaksanakan penataan administrasi
kepegawaian yang meliputi bazzeting, formasi,
DUK, data pegawai, pengarsipan berkas
pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
n. menghimpun bahan usulan mutasi
kepegawaian, meliputi pengusulan,
kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala, pemindahan,
pemberhentian, pensiun dan cuti;
o. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN);
p. menyiapkan bahan penyampaian Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Aparatur Sipil
Negara Satuan Polisi Pamong Praja;
q. melaksanakan pemantauan pelaksanaan tata
naskah dan tata kearsipan sesuai dengan
petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
r. melaksanakan pengelolaan sistem informasi
dan pelayanan informasi;
s. menyiapkan bahan pembinaan, penataan
organisasi dan tata laksana Satuan Polisi
Pamong Praja;
t. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
u. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
mempunyai tugas melaksanakan penyusunanrencana, program kerja, anggaran, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi publik serta penatausahaan aset Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan
dan Aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan
Perencanaan, keuangan dan penatausahaan
aset;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan urusan Perencanaan,
keuangan dan penatausahaan aset;
c. melaksanakan koordinasi dan menyusun
dokumen perencanaan serta anggaran Satuan
Polisi Pamong Praja;
d. menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana strategis serta rencana kerja
tahunan (Renja);
e. menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan
Satuan Polisi Pamong Praja;
f. menyiapkan bahan dan menyusun rencana
kebutuhan barang unit dan rencana tahunan
barang unit (RKBMD);
g. menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana kegiatan dan anggaran
(RKA);
h. menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana anggaran tidak langsung
Satuan Polisi Pamong Praja;
i. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi
pembayaran belanja Satuan Polisi Pamong
Praja;
j. melakukan pengelolaan pembayaran gaji
pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
k. menyiapkan bahan dan membuat
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
l. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan
data keuangan;
m. menyiapkan dan menyusun laporan keuangan
dan memelihara pengarsipan administrasi
keuangan;
n. melaksanakan penatausahaan penetapan
pejabat perbendaharaan;
o. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan
pengumpulan, pengelolaan, analisa dan
penyajian data;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan
penyusunan laporan akuntabilitas dinas,
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan laporan-laporan kedinasan lainnya;
q. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk
mendokumentasikan hasil kegiatan
administrasi keuangan, perencanaan dan
pelaporan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja;r. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan
penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan
aset;
s. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan
perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
kegiatan di bidang penegakan Peraturan
Perundang-undangan.
Bidang Penegakan Peraturan PerundangUndangandalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di
bidang penegakan Peraturan Perundangundangan;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan,
pengawasan dan penyuluhan;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang
penyelidikan dan penyidikan;
d. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan
kerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud, Bidang
Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyusunan rumusan
kebijakan daerah di bidang penegakan
Peraturan Perundang-undangan;
b. melaksanakan kebijakan di bidang penegakan
Peraturan Perundang-undangan;
c. menyelenggarakan kegiatan penegakan Perda
dan Perbup serta Perundang-undangan yang
menjadi kewenangan Kepala Daerah;
d. menyusun rencana kegiatan pengamanan dan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati;e. melaksanakan NSPK dibidang penegakan
Peraturan Perundang-undangan;
f. menyelenggarakan tindakan non yustisi dan
yustisi pelanggaran Perda dan Perkada;
g. melaksanakan pengawasan dan penyuluhan
kegiatan di bidang penegakan Perda dan
Perbup;
h. menyelenggarakan analisis aspek sanksi dalam
penegakkan perda dan perkada;
i. menyiapkan bahan analisa, pengelolaan data
dan informasi pelaksanaan kegiatan
pembinaan, pengawasan dan penyuluhan
kegiatan penegakan Peraturan Perundangundangan;
j. melaksanakan pembinaan PPNS kabupaten;
k. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
kegiatan penegakan peraturan perundangundangan;
l. melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait;
m. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri
dari:
a. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan
b. Seksi Penindakan dan Pengembangan PPNS.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan mempunyai
tugas menyiapkan bahan penyusunan program,
petunjuk teknis dan pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan,
pengawasan.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembinaan, Pengawasan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang pembinaan, pengawasan;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
pembinaan, pengawasan;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP
dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
pembinaan, pengawasan penegakan perda dan
peraturan Bupati;
d. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data
kegiatan pembinaan, pengawasan penegakan
perda dan perbup;e. melaksanakan pembinaan, pemantauan,
pengawasan, pengendalian dan penegakan
perda dan perbup;
f. melakukan tindakan non yustisi terhadap
pelanggaran perda dan perbup;
g. melakukan analisis aspek sanksi dalam
penegakkan perda dan perbup;
h. mengikuti penyusunan perda dan peraturan
Bupati;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai bidang tugas.
Seksi Penindakan dan Pengembangan PPNS
mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan
program, petunjuk teknis dan pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan di bidang penindakan
dan pengembangan PPNS.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Penindakan dan
Pengembangan PPNS mempunyai uraian tugas
sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang penindakan dan
pengembangan PPNS;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
penindakan dan pengembangan PPNS;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP
dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
penindakan penegakan Perda dan Peraturan
Bupati;
d. melaksanakan pengembangan kapasitas dan
karier PPNS.
e. menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan
penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan,
pemberdayaan dan pengendalian Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
g. menyiapkan bahan fasilitasi dan
pengoordinasian Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan
penyidikan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian
kegiatan dan atau penyegelan dengan
menggunakan garis pembatas Polisi Pamong
Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati;i. menyiapkan bahan administrasi berkas perkara
terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyajian data dan informasi di bidang
Penindakan dan Pengembangan PPNS;
k. melaksanakan penindakan yustisi pelanggaran
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
l. mendukung penyelenggaraan proses penyidikan
dan persidangan;
m. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Trantibum dan Linmas
Bidang Trantibum dan Linmas mempunyai tugas
melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis
dan penyelenggaraan kegiatan di bidang trantibum
dan linmas.
Bidang Trantibum dan Linmas dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
trantibum dan linmas;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi dan
pengendalian;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang Linmas;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait;
e. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud, Bidang
Trantibum dan Linmas mempunyai uraian tugas
sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis penanganan gangguan ketentraman dan
ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan
teknis penanganan gangguan ketentraman danketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
c. menyiapkan bahan penyusunan SOP dan
petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan
ketentraman dan ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan
pemberdayaan penyelenggaraan linmas;
e. menyelenggarakan pengelolaan data dan
pelatihan personil satlinmas serta mobilisasi
linmas;
f. melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait;
g. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan
laporan pelaksanaan tugas;dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Trantibum dan Linmas terdiri dari :
a. Seksi Trantibum; dan
b. Seksi Linmas.
Seksi Trantibum mempunyai tugas menyiapkan
bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan
pengoordinasian di bidang Trantibum.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Trantibum mempunyai uraian
tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang operasi dan pengendalian;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
operasi dan pengendalian;
c. melaksanakan pengendalian penanganan
ketentraman dan ketertiban umum;
d. menyiapkan bahan penyusunan SOP dan
petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan
patroli wilayah, penertiban, pengendalian masa,
pengawalan dan pengamanan pejabat dan tamu
penting serta penjagaan lokasi dan aset daerah;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana induk
(master plan) program kegiatan operasional dan
pengendalian penanganan ketentraman dan
ketertiban umum;
f. melakukan deteksi dini terhadap masyarakat
dalam penyelenggaraan Ketertiban dan
ketentraman masyarakat;
g. melaksanakan kegiatan patroli wilayah,
penertiban, pengendalian masa, pengawalan
dan pengamanan pejabat dan tamu penting
serta penjagaan lokasi dan aset daerah;
h. menyelenggarakan kesamaptaan anggota
Satuan Polisi Pamong Praja;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pengendalian,evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai bidang tugas.
Seksi Linmas mempunyai tugas menyiapkan bahan
penyusunan program, petunjuk teknis dan
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di
bidang perlindungan masyarakat.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Linmas mempunyai uraian
tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang perlindungan masyarakat;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
perlindungan masyarakat;
c. menyiapkan bahan rumusan kebijakan
mengatur, mengawasi pelaksanaan pembinaan
potensi, pengarahan dan pengendalian kader
Linmas;
d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP
dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
Linmas;
e. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan
dalam rangka pengarahan dan pengendalian
kader Linmas;
f. melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan
kapasitas kader Linmas;
g. melaksanakan pendataan personil dan pelatihan
satlinmas serta mobilisasi linmas;
l. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas
melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknisdan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemadam
kebakaran.
Bidang Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di
bidang pemadam kebakaran;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang pencegahan
kebakaran;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesiap
siagaan;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi terkait;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud, Bidang
Pemadam Kebakaran mempunyai uraian tugas
sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis
di bidang pemadam kebakaran;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemadam kebakaran;
c. menyelenggarakan kegiatan pencegahan,
pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan
penanganan bahan berbahaya dan beracun
kebakaran dalam daerah;
d. menyelenggarakan inspeksi peralatan proteksi
kebakaran;
e. menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan
masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
f. melaksanakan investigasi kejadian kebakaran;
g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait;
h. melaksanakanpemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari:
a. Seksi Pencegahan;dan
b. Seksi Pemdaman dan Penyelamatan.
Seksi Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan
bahan penyusunan program, petunjuk teknis danpengoordinasian kegiatan di bidang pencegahan kebakaran.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pencegahan mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang pencegahan kebakaran;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
pencegahan kebakaran;
c. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran fasilitas umum di ruang
publik;
d. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran di bangunan gedung publik;
e. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran di pabrik/industri;
f. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran pasar;
g. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran
h. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan
proteksi kebakaran transportasi umum;
i. melakukan peningkatan kesadaran masyarakat
dan dunia usaha terhadap bahaya kebakaran
melaluimedia informasi;
j. melakukan pendidikan dan pelatihan
masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan
dan pemadaman kebakaran;
k. melakukan sosialisasi/penyuluhan pencegahan
bahaya kebakaran;
l. melaksanakan kegiatan pemetaan daerah rawan
kebakaran;
m. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
n. melakukan pembentukan komunitas
sukarelawan pemadam kebakaran;
o. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Pemadaman Dan Penyelamatan mempunyai
tugas menyiapkan bahan penyusunan program,
petunjuk teknis danpengoordinasian kegiatan di
bidang Pemadaman Dan Penyelamatan
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pemadaman dan penyelamatan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan
program di bidang pemadaman dan
penyelamatan pemadaman kebakaran;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang
pemadaman dan penyelamatanpemadaman
kebakaran;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP
dan pentunjuk teknis pengendalian,
pemadaman, penyelamatan dan penanganan
kaba bahan berbahaya, beracun akibat
kebakaran;
d. melaksanakan pengendalian, pemadaman, dan
penyelamatan kebakaran;
e. melaksanakan penanganan bahan berbahaya
dan beracun kebakaran;
f. melaksanakan investigasi terhadap kejadian
kebakaran;
g. melaksanakan koordinasi pengujian
laboratorium dengan instansi terkait;
h. membuat laporan hasil penyelidikan penyebab
kebakaran;
q. melaksanakan persiapan peralatan,
perlengkapan dan petugas pemadam kebakaran;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pemanatauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugas.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau
kegiatan teknis penunjang.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar
sesuai dengan keahlian dan fungsinya.