Tupoksi

TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA UNSUR-UNSUR ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang terdiri sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. penyusunan rencana, program kerja dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan;
d. pembinaan organisasi dan tata laksana Satuan Polisi Pamong Praja;
e. koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah/negara;
g. pengelolaan kegiatan pemantauan, evaluasi, dokumentasi dan pelaporan;
h. pengumpulan, pengelolaan data dan teknologi informasi;
i. koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
j. koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
k. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasansesuai bidang tugas. Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud , Sekretariat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi kegiatan dengan unit kerja dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
c. menyelenggarakan pelaksanaan urusan tata laksana keuangan;
d. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
e. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi keuangan;
f. melakukan penyusunan laporan keuangan;
g. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian;
h. menyiapkan bahan pembinaan pegawai;i. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
j. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan rumahtangga dan perlengkapan;
k. menyiapkan bahan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan kehumasan;
l. melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi barang milik daerah/negara;
m. melaksanakan layanan pengadaan Satuan Polisi Pamong Praja;
n. melaksanakan pembinaan organisasi dan tata laksana Satuan Polisi Pamong Praja;
o. melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan;
q. menyelenggarakan pengelolaan kegiatan dokumentasi dan informasi;
r. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan data dan penyelenggaraan urusan teknologi informasi;
s. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas;
Sekretariat terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumahtangga, perlengkapan, kepegawaian, organisasi dan kehumasan. Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan umum dan kepegawaian Satuan Polisi Pamong Praja;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian;
c. melaksanakan kegiatan ketatausahaan termasuk persuratan dan kearsipan Satuan Polisi Pamong Praja;
d. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kegiatan rumah tangga Satuan Polisi Pamong Praja;f. melaksanakan layanan pengadaan Satuan Polisi Pamong Praja;
g. melaksanakan pengelolaan administrasi pendistribusian sarana alat kantor dan keperluan alat kantor terhadap unsur-unsur unit organisasi;
h. melaksanakan pemeliharaan aset Satuan Polisi Pamong Praja;
i. melaksanakan pengelolaan urusan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor;
j. melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadualan retensi serta penyusutan arsip;
k. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, akomodasi tamu, kehumasan dan keprotokolan serta kerjasama;
l. menyiapkan bahan pembinaan pegawai, meliputi pembinaan disiplin, pengawasan melekat, kesejahteraan, pemberian tanda jasa/ penghargaan dan kedudukan hukum pegawai;
m. melaksanakan penataan administrasi kepegawaian yang meliputi bazzeting, formasi, DUK, data pegawai, pengarsipan berkas pegawai dan rekapitulasi absensi pegawai;
n. menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian, meliputi pengusulan, kepangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian, pensiun dan cuti;
o. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
p. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Aparatur Sipil Negara Satuan Polisi Pamong Praja;
q. melaksanakan pemantauan pelaksanaan tata naskah dan tata kearsipan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
r. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan pelayanan informasi;
s. menyiapkan bahan pembinaan, penataan organisasi dan tata laksana Satuan Polisi Pamong Praja;
t. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
u. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
mempunyai tugas melaksanakan penyusunanrencana, program kerja, anggaran, pengelolaan keuangan, pengelolaan data dan informasi publik serta penatausahaan aset Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun program dan rencana kerja urusan Perencanaan, keuangan dan penatausahaan aset;
b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan urusan Perencanaan, keuangan dan penatausahaan aset;
c. melaksanakan koordinasi dan menyusun dokumen perencanaan serta anggaran Satuan Polisi Pamong Praja;
d. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis serta rencana kerja tahunan (Renja);
e. menyusun rencana anggaran bulanan/triwulan Satuan Polisi Pamong Praja;
f. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit dan rencana tahunan barang unit (RKBMD);
g. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA);
h. menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran tidak langsung Satuan Polisi Pamong Praja;
i. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pembayaran belanja Satuan Polisi Pamong Praja;
j. melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan keperluan/kebutuhan kantor;
k. menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; l. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan;
m. menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan;
n. melaksanakan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan;
o. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengelolaan, analisa dan penyajian data;
p. menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas dinas, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan-laporan kedinasan lainnya;
q. menghimpun dan menyiapkan bahan untuk mendokumentasikan hasil kegiatan administrasi keuangan, perencanaan dan pelaporan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja;r. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan aset;
s. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
t. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
u. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Bidang Penegakan Peraturan PerundangUndangandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penegakan Peraturan Perundangundangan;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penyelidikan dan penyidikan;
d. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan kerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan daerah di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan;
b. melaksanakan kebijakan di bidang penegakan Peraturan Perundang-undangan;
c. menyelenggarakan kegiatan penegakan Perda dan Perbup serta Perundang-undangan yang menjadi kewenangan Kepala Daerah;
d. menyusun rencana kegiatan pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;e. melaksanakan NSPK dibidang penegakan Peraturan Perundang-undangan;
f. menyelenggarakan tindakan non yustisi dan yustisi pelanggaran Perda dan Perkada;
g. melaksanakan pengawasan dan penyuluhan kegiatan di bidang penegakan Perda dan Perbup;
h. menyelenggarakan analisis aspek sanksi dalam penegakkan perda dan perkada;
i. menyiapkan bahan analisa, pengelolaan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kegiatan penegakan Peraturan Perundangundangan;
j. melaksanakan pembinaan PPNS kabupaten;
k. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan penegakan peraturan perundangundangan;
l. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
m. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan terdiri dari:
a. Seksi Pembinaan dan Pengawasan; dan
b. Seksi Penindakan dan Pengembangan PPNS.
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembinaan, Pengawasan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang pembinaan, pengawasan;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan penegakan perda dan peraturan Bupati;
d. menyiapkan bahan analisa dan pengolahan data kegiatan pembinaan, pengawasan penegakan perda dan perbup;e. melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan penegakan perda dan perbup;
f. melakukan tindakan non yustisi terhadap pelanggaran perda dan perbup;
g. melakukan analisis aspek sanksi dalam penegakkan perda dan perbup;
h. mengikuti penyusunan perda dan peraturan Bupati;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Seksi Penindakan dan Pengembangan PPNS mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang penindakan dan pengembangan PPNS.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Penindakan dan Pengembangan PPNS mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang penindakan dan pengembangan PPNS;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang penindakan dan pengembangan PPNS;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penindakan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
d. melaksanakan pengembangan kapasitas dan karier PPNS.
e. menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan dan pengendalian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
g. menyiapkan bahan fasilitasi dan pengoordinasian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;i. menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyajian data dan informasi di bidang Penindakan dan Pengembangan PPNS;
k. melaksanakan penindakan yustisi pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
l. mendukung penyelenggaraan proses penyidikan dan persidangan;
m. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
n. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
o. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Bidang Trantibum dan Linmas
Bidang Trantibum dan Linmas mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang trantibum dan linmas.
Bidang Trantibum dan Linmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang trantibum dan linmas;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang operasi dan pengendalian;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang Linmas;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Trantibum dan Linmas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penanganan gangguan ketentraman danketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
c. menyiapkan bahan penyusunan SOP dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
d. menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan pemberdayaan penyelenggaraan linmas;
e. menyelenggarakan pengelolaan data dan pelatihan personil satlinmas serta mobilisasi linmas;
f. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
g. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Trantibum dan Linmas terdiri dari :
a. Seksi Trantibum; dan
b. Seksi Linmas.
Seksi Trantibum mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan pengoordinasian di bidang Trantibum.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Trantibum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang operasi dan pengendalian;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang operasi dan pengendalian;
c. melaksanakan pengendalian penanganan ketentraman dan ketertiban umum;
d. menyiapkan bahan penyusunan SOP dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan patroli wilayah, penertiban, pengendalian masa, pengawalan dan pengamanan pejabat dan tamu penting serta penjagaan lokasi dan aset daerah;
e. menyiapkan bahan penyusunan rencana induk (master plan) program kegiatan operasional dan pengendalian penanganan ketentraman dan ketertiban umum;
f. melakukan deteksi dini terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan Ketertiban dan ketentraman masyarakat;
g. melaksanakan kegiatan patroli wilayah, penertiban, pengendalian masa, pengawalan dan pengamanan pejabat dan tamu penting serta penjagaan lokasi dan aset daerah;
h. menyelenggarakan kesamaptaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pengendalian,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas.
Seksi Linmas mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis dan Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang perlindungan masyarakat.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Linmas mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang perlindungan masyarakat;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang perlindungan masyarakat;
c. menyiapkan bahan rumusan kebijakan mengatur, mengawasi pelaksanaan pembinaan potensi, pengarahan dan pengendalian kader Linmas;
d. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Linmas;
e. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dalam rangka pengarahan dan pengendalian kader Linmas;
f. melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas kader Linmas;
g. melaksanakan pendataan personil dan pelatihan satlinmas serta mobilisasi linmas;
l. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
h. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Pemadam Kebakaran
Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknisdan penyelenggaraan kegiatan di bidang pemadam kebakaran.
Bidang Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran;
b. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pencegahan kebakaran;
c. penyelenggaraan program, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesiap siagaan;
d. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menjabarkan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran;
c. menyelenggarakan kegiatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
d. menyelenggarakan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
e. menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
f. melaksanakan investigasi kejadian kebakaran;
g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;
h. melaksanakanpemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Bidang Pemadam Kebakaran terdiri dari:
a. Seksi Pencegahan;dan
b. Seksi Pemdaman dan Penyelamatan.
Seksi Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis danpengoordinasian kegiatan di bidang pencegahan kebakaran.
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pencegahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang pencegahan kebakaran;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang pencegahan kebakaran;
c. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran fasilitas umum di ruang publik;
d. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran di bangunan gedung publik;
e. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran di pabrik/industri;
f. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran pasar;
g. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran
h. melaksanakan pemeriksaan berkala peralatan proteksi kebakaran transportasi umum;

i. melakukan peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap bahaya kebakaran melaluimedia informasi;
j. melakukan pendidikan dan pelatihan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran;
k. melakukan sosialisasi/penyuluhan pencegahan bahaya kebakaran;
l. melaksanakan kegiatan pemetaan daerah rawan kebakaran;
m. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
n. melakukan pembentukan komunitas sukarelawan pemadam kebakaran;
o. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Seksi Pemadaman Dan Penyelamatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program, petunjuk teknis danpengoordinasian kegiatan di bidang Pemadaman Dan Penyelamatan
Untuk menjabarkan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi pemadaman dan penyelamatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program di bidang pemadaman dan penyelamatan pemadaman kebakaran;
b. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kegiatan di bidang pemadaman dan penyelamatanpemadaman kebakaran;
c. menyiapkan bahan penyusunan pedoman SOP dan pentunjuk teknis pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kaba bahan berbahaya, beracun akibat kebakaran;
d. melaksanakan pengendalian, pemadaman, dan penyelamatan kebakaran;
e. melaksanakan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
f. melaksanakan investigasi terhadap kejadian kebakaran;
g. melaksanakan koordinasi pengujian laboratorium dengan instansi terkait;
h. membuat laporan hasil penyelidikan penyebab kebakaran;
q. melaksanakan persiapan peralatan, perlengkapan dan petugas pemadam kebakaran;
i. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
j. melaksanakan pemanatauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP dan Damkar sesuai dengan keahlian dan fungsinya.