Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Rabu, 19 Oktober 2022

Satpol PP segel THM nakal

Batulicin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) pada 19 oktober 2022 melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM) sebagai tindak lanjut dari temuan miras (minuman keras) pada THM tersebut di waktu sebelumnya. Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kasatpol PP dan Damkar (Drs. Anwar Salujang) beserta Kabid PPUD dan Anggota, THM tersebut melanggar Perda No.9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat. Penyegelan tersebut bersifat sementara yakni 10 hari sebagai penerapan sanksi kepada THM yang melanggar Perda, dan jika THM tersebut kembali mengulangi perbuatannya maka sanksi berupa pencabutan izin siap diterapkan