Senin, 12 September 2022. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu telah menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan khususnya di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Adapun pedagang kaki lima yang di tertibkan tersebut adalah mereka yang nekat berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang.
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar agar hak-hak dari pejalan kaki menjadi lebih terlindungi.
Berbagai peringatan dan teguran sudah sering di sampaikan Satpol PP dan damkar Tanah Bumbu termasuk penyampaian melalui pesan Radio, lisan, maupun tertulis untuk larangan berjualan di atas trotoar maupun kegiatan lainnya yang melanggar perda dan perkada juga mengganggu ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lain.
Tindakan penertiban tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar maupun jalan demi menjamin ketertiban umum dan memberikan kenyamanan masyarakat.