Simpang Empat . Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, selasa 21/12/22 telah menertibkan tempat usaha ayam pemotong di Jalan Perjuangan Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat.
Pada momen itu, Kepala Satpol PP Tanah Bumbu menjelaskan sejumlah media, disebabkan ada laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan usaha ayam potong tersebut.
Hal itu sebagai penegakan Perda No. 9 Tahun 2018, tentang ketertiban umum dan Ketertiban masyarakat Selain itu, anggota Satpol PP didampingi oleh Denpom, TNI, Aparat Kepolisian, Camat dan Kepala Desa setempat mendatangi tempat usaha ayam potong yang mengganggu ketertiban umum. Petugas menyita semua peralatan yang digunakan oleh pengusaha ayam potong, guna diamankan sebagai barang bukti di kantor satpol PP Gunung Tinggi.